Pada hakikatnya keterbukaan berkaitan erat dengan jaminan keadilan. Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati dan adil serta menerima pandapat orang lain.
Sedangkan keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.
nkeadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Baca juga: Pentingnya Sosialisasi Budaya Politik di Indonesia
2. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
3. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
5. Keadilan Perbaikan Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercer
Keterbukaan diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional agar pembangunan nasional benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan bersama warga negara, bukan kesejahteraan sekelompok orang.
Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sedangkan asas yang melandasi pelaksaan pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut:
Asas Adil dan Merata.
Pembangunan nasional yang diselenggarakan pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata disemua lapisan masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air.
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam peri kehidupan
Pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual.
1. Arti formal
Dalam arti formal, keadilan menuntut agar hukum berlaku secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian.
2. Arti Material
Dalam arti material isi hukum harus adil. Adil di sini adalah adil yang dianggap oleh masyarakat. Jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat
Pelaksanaan jaminan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan transparan.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut didasarkan pada beberapa asas umum, diantaranya:
Faktor Penyebab Terjadinya Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
Keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.
nkeadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Baca juga: Pentingnya Sosialisasi Budaya Politik di Indonesia
Keadilan Menurut Aristoteles
1. Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
2. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
3. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
5. Keadilan Perbaikan Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercer
Keterbukaan diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional agar pembangunan nasional benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan bersama warga negara, bukan kesejahteraan sekelompok orang.
Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sedangkan asas yang melandasi pelaksaan pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut:
Asas Adil dan Merata.
Pembangunan nasional yang diselenggarakan pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata disemua lapisan masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air.
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam peri kehidupan
Pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual.
Ciri-ciri Keterbukaan
- Transparan dalam semua kebijakan publik.
- Tidak menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan orang lain.
- Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
- Bersikap hati-hati dalam menerima informasi.
- Toleransi dan tenggang rasa dalam segala hal.
1. Arti formal
Dalam arti formal, keadilan menuntut agar hukum berlaku secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian.
2. Arti Material
Dalam arti material isi hukum harus adil. Adil di sini adalah adil yang dianggap oleh masyarakat. Jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat
Pelaksanaan jaminan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan transparan.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut didasarkan pada beberapa asas umum, diantaranya:
- Asas Kepastian Hukum, Asas ini menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi negara tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
- Asas Keseimbangan, asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
- Asas Kesamaan, dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi negara dalam menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dulu secara masak-masak agar untuk kasus yang sama dapat diambil keputusan yang sama pula.
- Asas Larangan Kesewenang-wenangan, Keputusan sewenang-wenangan adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
- Asas larangan Penyalahgunaan Wewenang, Penyalahgunaan wewenang adalah bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
- Asas Bertindak Cermat. Jika pejabat administrrasi negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat maka yang bersangkutan wajib memperbaiki keputusannya dengan menerbitkan keputusan baru.
- Asas Perlakukan yang Jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasanya kepada warga masyarakat untuk kebenaran. Asas ini memberikan penghargaan yang lebih pada masyarakat dalam mencari kebenaran melalui banding.
- Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan Yang Batal. Di Indonesia, asas ini telah memperoleh pengaturannya dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi; “Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,” berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas”.
- Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum. Berdasarkan asas ini, kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu, yaitu memberikan hak mutlak pada hak-hak pribadi.
Baca juga: Makna Demokrasi Pancasila di Indonesia
- Nilai-niai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara
- Pancasila sebagai ideologi negara ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa
- Konflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah serta masyarakat.
- Hukum telah menjadi alat kekuasaan dan pelaksanaannya telah diselewengkan
- Perilaku ekonomi yang berlangsung dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar.
- Sistem politik yang otoriter tidak dapat melahirkan pemimpin yang mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
- Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antara kelompok di masyarakat.
- Penyelahgunaan kekuasaan sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya pengawasan oleh masyarakat dan media massa.
- Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
- Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
- Sikap Apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
- Jika warga negara apatis, di tunjang dengan rejim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, maka KKN merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (nilai dominan).
- Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
- Pengawasan ketat oleh pengambil kebijakan tertinggi negara, DPR dan masyarakat luas.
- Pemberian sanksi hukum yang tegas bagi aparatur pemerintah yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran.
- Efektivitas fungsi kepolisian, kejaksaan, kehakiman, komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pelibatan NGO (Non Government Organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah, seperti ICW, GOWA
- Penanaman nilai agama dan budaya seluruh aparatur pemerintahan.
- Meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama, suku dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraandan toleransi
- Menengakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia.
- Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis
- Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
- Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.
Nah, setidaknya itulah beberapa poin penjelasn materi PPKn kelas XI SMA/ SMK Semester Ganjil, khususnya tentang Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Berbangsa dan Bernegara. Semoga bermanfaat, salam.
0 Response to "Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Berbangsa dan Bernegara"
Silakan masukkan komentar Sobat di bawah ini. Komentar di luar topik dan menanamkan link hidup atau mati tidak akan dimunculkan. Terimakasih. Salam