Proses Terbentuknya Negara Indonesia

Proses Terbentuknya Negara Indonesia
Proses Terbentuknya Negara Indonesia - Awal mula terbentuknya suatu negara sudah banyak dibicarakan para pakar, jauh sebelum masehi. Plato, misalnya, menyatakan bahwa negara terbentuk karena manusia. Awal mula terbentuknya negara dimulai karena keinginan serta kebutuhan manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak dapat terpenuhi serta terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan diri sendiri.

Untuk lebih memahami bahasan kali ini, ada baiknya Anda membaca bahasan sebelumnya, tentang hakikat bangsa dan negara Indonesia dari para pakar.

Kemudian manusia bersatu untuk dapat saling menutupi keterbatasannya serta saling mencukupi kekurangan masing-masing secara bekerja sama, maka dibentuklah negara.

#1. Asal Mula Terbentuknya Negara Indonesia

Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.

a. Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya

1) Teori hukum alam 

Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.

Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.

2) Teori ketuhanan (teokrasi) 

Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel. 

3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat) 

Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. 

Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau. 


4) Teori kekuasaan/kekuatan 

Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.

Note:
Apakah Perbedaan Bendera Republik Indonesia dengan Kerajaan Monaco? Bendera merah-putih mempunyai persamaan dengan bendera Kerajaan Monako, sebuah negara kecil di bagian selatan Prancis. Tetapi jika diperhatikan, ternyata ada perbedaannya. Di bagian tengah bendera Kerajaan Monako terdapat lambang kerajaan dan perbandingan ukurannya adalah 2,5 : 3 (lebar : panjang), sedangkan perbandingan ukuran bendera merah putih sesuai Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958 adalah 2 : 3 (lebar 2 meter, panjang 3 meter). Bagi Indonesia, bendera merah putih merupakan lambang tertinggi. Adapun Kerajaan Monako menggunakan bendera bukan sebagai lambang tertinggi karena merupakan sebuah kerajaan.
Silakan baca selanjutnya bahasan di bawah ini.

b. Asal mula negara menurut kenyataan apa adanya 

Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman dahulu, teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negara serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. 

Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki historis dari negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyelidiki tentang asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan. 

Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, karena hal-hal berikut. 

1) Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990. 

2) Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada. Contohnya, Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999.

3) Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara baru (Venezuela, Equador, dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah menjadi Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia; Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni 1991), Slovenia (25 Juni 1991), BosniaHerzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia (9 September 1991).

4) Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847. 

5) Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya dibuat koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris. 

6) Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas penjajahan Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia dan Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan rakyatnya. 

7) Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh Inggris.

c. Asal mula negara menurut teori terjadinya 

1) Teori organis 

Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan tulang-belulang manusia. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta para individu sebagai dagingnya. Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W. Schelling. 

2) Teori historis 

Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan zaman.

d. Asal mula negara berdasarkan riwayat pertumbuhannya (secara sosiologis)

Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh orang yang dipandang tertua. Perasaan perhubungan darah yang sama serta telah mempunyai kesadaran dalam berorganisasi kemudian membentuk suku. Apabila suku telah menempati suatu daerah tertentu, mempunyai cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh memperjuangkan cita-cita mereka karena perasaan senasib dalam sejarah, maka terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam mengejar cita-citanya telah berada pada suatu organisasi kekuasaan yang kuat serta teratur yang disebut pemerintah yang berdaulat, maka terbentuklah negara.

#2. Bentuk-bentuk Negara

Bermacam-macam istilah yang dipakai oleh para ahli tentang bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk pemerintahan (Leon Duguit, Traite de Droit Constitutional), sebagian yang lain menganggap bahwa republik dan monarki merupakan bentuk negara (G. Jellinek, Algemeene Staatslehre, 1914). Dikenal juga klasifikasi bentuk negara yang tidak mengacu ke republik-monarki. 

Hans Kelsen membedakan bentuk-bentuk negara menjadi otonom, totaliter/etatisme, heteronom, dan liberal. Maurice Duverger membedakan negara menjadi negara otokratis dan demokratis serta berbagai campuran di antaranya. Harold J. Laski membedakan bentuk negara menjadi negara demokrasi dan otokrasi dengan dasar yang berbeda. 

Adapun secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok, kesatuan dan serikat:

a. Negara kesatuan 

Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan negara kesatuan. Oleh karena itu, negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan dapat mengambil bentukbentuk berikut:
  1. Di mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. 
  2. Di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. 
Contoh negara kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. 

b. Negara serikat/federasi 

Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) serta sisanya menjadi urusan negara bagian. Contoh negara dengan bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. Adapun kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap-tiap negara bagian.

Dalam hal ini ada serikat negara (konfederasi) dan negara serikat (federasi). G. Jellinek membedakannya berdasarkan kriteria di manakah letak kedaulatan itu. Jika terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat negara. Akan tetapi, jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara serikat. Sementara, Kranenburg membedakannya berdasarkan kriteria dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap warga negara dari negara-negara bagiannya. 

Jika ya, maka itu adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat negara. Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat/federasi sebagai berikut. 
  1.  Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Sementara dalam negara serikat/federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal. 
  2. Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. 
Sementara negara bagian suatu federasi memiliki powers constitutive, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federasi.


Bentuk Negara yang Lainnya

Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya sebagai berikut:

a. Negara dominion 

Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.

b. Negara protektoral 

Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut negara protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan soalsoal hubungan luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.

c. Uni

Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu (1) uni riel, yaitu jika negara-negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, seperti Uni AustriaHongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905; (2) uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603–1707.

Demikian sekilas informasi mengenai Proses Terbentuknya Negara Indonesia menurut para pakat. Untuk materi fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa share ya. Salam sukses buat kita bersama.

0 Response to "Proses Terbentuknya Negara Indonesia"

Silakan masukkan komentar Sobat di bawah ini. Komentar di luar topik dan menanamkan link hidup atau mati tidak akan dimunculkan. Terimakasih. Salam