Hakikat Bangsa dan Negara Indonesia dari Para Pakar |
Sebuah negara kebangsaan yang modern ialah suatu negara yang terbentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme), yaitu adanya tekad rakyat guna membangun masa depan bersama dalam satu negara yang sama meskipun berada dalam kondisi yang berlainan etnik, ras, agama, maupun golongan. Guna membentuk sebuah pemerintahan Indonesia, disusunlah suatu tata pemerintahan yang diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar yang dibuat pada susunan negara Republik Indonesia.
Pembahasan kali ini akan mempelajari tentang hakikat suatu bangsa, unsur-unsur yang diperlukan guna terciptanya suatu negara, fungsi serta tujuan Negara Republik Indonesia diciptakan, serta usaha menggelorakan rasa serta semangat nasionalisme juga patriotisme pada setiap sanubari rakyat Indonesia. Marilah mempelajari bab ini dengan saksama!
Baca juga: Makna Demokrasi di Indonesia
Baca juga: Makna Demokrasi di Indonesia
Hakikat Bangsa serta Unsur-unsurnya
Pada dasarnya sebuah bangsa ialah terdiri atas manusia. Manusia ialah individu yang secara hakiki bersifat sosial. Manusia tidak bisa hidup tanpa ada kerja sama dengan manusia lain. Oleh sebab itu, manusia menjalin hubungan serta berinteraksi dengan manusia lain pada lingkungan serta masyarakatnya.
1. Manusia sebagai makhluk individu
Individu berarti seseorang (tunggal), organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Individualisme ialah suatu pandangan atau paham yang menganggap bahwa diri sendiri lebih utama daripada orang lain. Tuhan menciptakan manusia dengan kemampuan kodrati untuk tumbuh serta berkembang, mulai sejak dalam kandungan ibunya, lahir, kemudian tumbuh berkembang sampai dewasa. Manusia merupakan homo sapiens, suatu makhluk yang berakal budi.
Manusia yang berpengalaman serta dikaruniai jasmani juga rohani merupakan kesatuan serta perpaduan yang serasi yang disebut pribadi. Individualisme menitikberatkan kepada kekhususan, martabat, hak, serta kebebasan individu. Manusia pada awalnya ialah individu yang bebas serta merdeka, tidak mempunyai ikatan apa pun, termasuk tidak terikat dengan masyarakat maupun negara. Manusia dapat berkembang serta mencapai kesejahteraan hidupnya apabila manusia tersebut dapat secara bebas (merdeka) bisa berkarya serta berbuat apapun demi memperbaiki dirinya sendiri.
Pada setiap individu mempunyai keunikan (spesifikasi) yang membedakannya dari individu lain. Keunikan individu tersebut memuat kelebihan serta kekurangan pada tiap pribadi. Kekurangan manusia yang satu dapat diisi kelebihan manusia yang lainnya. Kesemuanya itu akan mendasari rasa menerima keberadaan serta kebutuhan guna menjalin kerja sama dengan manusia lain.
2. Manusia sebagai makhluk sosial
Dalam menjalani kehidupan, manusia senantiasa membutuhkan dan bergantung pada manusia lainnya. Seseorang tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendirian. Karena saling membutuhkan, manusia wajib melakukan sosialisasi dengan manusia lain. Manusia yang satu akan bergabung dengan manusia lain dan membentuk kelompok dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan mencapai tujuannya.
Naluri manusia guna selalu hidup beserta orang lain disebut gregariousness. Oleh karena itu, manusia juga disebut sebagai social animal (hewan sosial) atau hewan yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama (Soerjono Soekanto, 1986). Naluri tersebut tergambarkan dari hasrat manusia untuk selalu menjadi satu (berkelompok) dengan manusia lain dalam suatu masyarakat.
Adapun Ibnu Khaldun (1332– 1406) berpendapat bahwa hidup bermasyarakat ialah merupakan keharusan (wajib) bagi manusia. Manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain dalam mencapai tujuan (dalam G.N. Asiyeh dan I.M. Oweiss: 1988). Pendapat Aristoteles dan Ibnu Khaldun tersebut memunculkan pemahaman bahwa manusia ialah makhluk sosial. Kemampuan manusia mengembangkan diri sendiri sebagai makhluk individu hanya dipunyai manusia karena ia berada dalam sebuah masyarakat. Manusia hanya akan disebut manusia, jika manusia berada dalam lingkungan manusia lainnya.
3. Pengertian Bangsa
Dalam pengertian Prancis, bangsa ialah ledesir d’etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa. Ir. Soekarno (1984) kemudian menambahkan satu syarat lagi, yaitu tanah air sebagai tempat tinggal orang-orang yang merasa satu tersebut.
Kesatuan antara tempat serta orang-orang yang merasa untuk bersatu itulah yang membentuk bangsa. Pendapatnya ini didukung oleh definisi-definisi dari Hans Kohn serta Jacobson dan Lipman. Pengertian bangsa menurut Hans Kohn (Jerman) adalah sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu, selalu bergelombang serta tidak pernah membeku. Sebuah bangsa meruapakan golongan yang beraneka ragam serta tidak akan bisa dirumuskan secara eksak.
Kebanyakan suku bangsa mempunyai berbagai faktor objek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, serta agama. Sementara, pengertian bangsa menurut Jacobson dan Lipman adalah suatu kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik.
4. Unsur-unsur Bangsa
Benedict Anderson mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya serta berdaulat. Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu.
a. Komunitas Politik yang Dibayangkan
b. Mempunyai batas wilayah yang jelas
c. Berdaulat
Berdasarkan unsur-unsur di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai karakter, identitas, atau budaya yang khas, serta bersatu dapat disebut bangsa.
Di samping itu, suatu bangsa tunduk pada aturan tertentu karena persamaan nasib, tujuan, dan cita-cita. Jadi, unsur-unsur suatu bangsa dapat disimpulkan sebagai berikut.
- Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
- Berada dalam suatu wilayah tertentu.
- Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
- Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta secitacita.
- Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
Silakan pahami beberapa hal di atas secara seksama, untuk bisa memperoleh informasi yang utuh selanjutnya di bawah ini.
Hakikat Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap.#1. Pengertian negara
Sampai sekarang, belum ditemukan suatu rumusan yang baku atau tetap mengenai pengertian negara. Para ahli tata negara mempunyai rumusan yang berbeda mengenai negara, walaupun di antara mereka ada beberapa persamaan. Berbagai pengertian negara tersebut sebagai berikut.
- Hans Kelsen: negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa (dalam Rudolf Aladar: 1969).
- Legemann: negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (1985).
- Jean Bodin: negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat (1999).
- Franz Magnis-Suseno: negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).
- Prof. Miriam Budiardjo: negara ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya (1993).
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Negara mempunyai perbedaan pengertian dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang maupun persekutuan hidup, negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya.
Negara ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatus hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta menetapkan tujuantujuan dari kehidupan bersama. Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai sifat khusus yang hakiki. Sifat ini sama halnya di semua negara, bagaimanapun corak negara itu. Sifat ini juga membedakannya dengan organisasi lainnya.
Perbedaan antara negara dengan organisasi lainnya menurut Austin Kanney |
#2. Sifat Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut.
- Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
- Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
#3. Unsur Terbentuknya Negara
Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif. Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut:
- penduduk yang menetap;
- wilayah tertentu;
- suatu pemerintahan; serta
- kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.
Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua.
Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat. Jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya, suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya.
Misalnya, Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah negaranya yang masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara tidak dapat dikatakan sebagai negara sebab tidak memiliki pemerintahan.
Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu berlaku. Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.
Penduduk yang menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
Perbedaan lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Kedaulatan Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi pula untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok manusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga yang tertua serta universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya memiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri.
Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah negaranya.
Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negaranegara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
Perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisasi, tidak terkait kepada negara yang telah lebih dahulu ada, serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan dengan tindakan ini mereka (negara-negara yang memberi penga-kuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional merupakan pengertian pengakuan (recognition) terhadap suatu negara.
Dengan adanya pengakuan tersebut, suatu negara dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya secara aman serta sempurna. Negara tidak khawatir bahwa kedudukannya sebagai kesatuan politik akan diganggu oleh negara-negara yang telah ada.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut:
- Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
- Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
- Pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
- Negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
- Wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933.
Baca juga: Pentingnya Sosialisasi Budaya Politik di Indonesia
Baca juga: Pentingnya Sosialisasi Budaya Politik di Indonesia
#4. Fungsi negara
Negara dengan alat perlengkapannya berusaha untuk melayani segala keperluan warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Ini merupakan salah satu bentuk fungsi pelayanan yang diwujudkan oleh negara.
Ada tiga kelompok fungsi negara.
- Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya lalu lintas.
- Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
- Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
- Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
- mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
- Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
Catatan Tambahan
1) Individualisme
Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta miliknya.
2) Anarkisme
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’. Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat, manusia tidak perlu negara serta pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri oleh para individu dalam perhimpunan-perhimpunan yang dibentuk secara sukarela. Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.
3) Sosialisme
Sosialisme ialah semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas hingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai pemenuhan kesejahteraan bersama.
4) Komunisme
Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem dalam pelaksanaan programnya.
#5. Tujuan Negara
Sesuai dengan pandangan masyarakat bangsanya serta pandangan hidup yang melandasinya, tujuan tiap-tiap negara berbeda-beda. Tujuan negara secara umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar negara. Kepentingan umum selalu ditafsirkan sebagai tujuan negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsir itu memengaruhi fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan.
Segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan merupakan anggapan tentang negara sebagai alat untuk mencapai komunisme. Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak asasi warga negara), terutama ditekankan pada aspek kolektifnya serta sering mengorbankan aspek perseorangannya. Mewujudkan hak-hak yang dipandang kodrati bagi manusia, yakni hak hidup, hak kebebasan, serta hak milik merupakan tujuan negara yang berhaluan liberalisme.
Berdasarkan konsep pemikiran tersebut, pemerintah harus dapat menciptakan kondisi yang mendukung bagi berkembang serta terwujud atau terlindunginya hak-hak tersebut. Para ahli juga mempunyai pandangan yang berbeda mengenai tujuan negara. Cara pandang yang berbeda ini dipengaruhi pula oleh latar belakang dan situasi lingkungan di mana ia berada.
Adapun tujuan negara secara umum menurut ahli-ahli tata negara sebagai berikut.
- Menurut Roger H. Soltan, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin (1942).
- Menurut Harold J. Laski, bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal (1936).
- Menurut J.J. Rousseau, tujuan negara ialah menciptakan persamaan serta kebebasan bagi warganya (dalam James P. Sterba: 1998).
Demikian sekilas informasi mengenai Hakikat Bangsa dan Negara Indonesia dari Para Pakar. Untuk materi asal mula terbentuknya negara, akan kami lanjutkan pada pembahasan selanjutnya. Semoga bermanfaat, salam.
0 Response to "Hakikat Bangsa dan Negara Indonesia dari Para Pakar"
Silakan masukkan komentar Sobat di bawah ini. Komentar di luar topik dan menanamkan link hidup atau mati tidak akan dimunculkan. Terimakasih. Salam